Pertukaran Mahasiswa

Humas | 25 November 2021



Latar Belakang

Saat  ini  pertukaran  mahasiswa  dengan  full  credit  transfer  sudah  banyak  dilakukan  dengan  mitra  Perguruan  Tinggi  di  luar  negeri,  tetapi  sistem  transfer  kredit  yang  dilakukan  antar  perguruan  tinggi  di  dalam  negeri  sendiri  masih  sangat  sedikit  jumlahnya.  Pertukaran  pelajar  diselenggarakan  untuk  membentuk  beberapa  sikap  mahasiswa yang termaktub di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)  Nomor  3 Tahun  2020,  yaitu  menghargai  keanekaragaman  budaya,  pandangan,  agama,  dan  kepercayaan,  serta  pendapat  atau  temuan  orisinal  orang  lain;  serta  bekerja  sama  dan  memiliki  kepekaan  sosial  serta  kepedulian  terhadap  masyarakat dan lingkungan.

Tujuan

  • Belajar lintas kampus (dalam dan luar negeri), tinggal bersama dengan keluarga di kampus tujuan, wawasan mahasiswa tentang ke-Bhinneka Tunggal Ika akan makin berkembang, persaudaraan lintas budaya dan suku akan semakin kuat.
  • Membangun persahabatan mahasiswa antar daerah, suku, budaya, dan agama, sehingga meningkatkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Menyelenggarakan transfer ilmu pengetahuan untuk menutupi disparitas pendidikan baik antar perguruan tinggi dalam negeri, maupun kondisi Pendidikan tinggi dalam negeri dengan luar negeri.