Institut Teknologi Padang, Rektor Institut Teknologi Padang (ITP), Dr. Ir. Hendri Nofrianto, MT mengeluarkan edaran tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk seluruh sivitas akademika di lingkungan ITP tanggal 7-20 Juli 2021. Edaran terkait PPKM Mikro ini merujuk pada penetapan Menteri Perekonomian RI terkait penerapan PPKM Mikro untuk wilayah di luar pulau Jawa dan Bali. Sesuai edaran nomor 941/27.O10.1/OT/VII/2021, seluruh kegiatan perkuliahan, sidang, seminar, rapat, pratikum, penelitian dan kegiatan akademik lainnya di lingkungan ITP wajib dilakukan secara daring. Selain itu, pelayanan administrasi di Pusat Layanan Terpadu (PLT) juga diberikan secara daring. Namun, untuk unsur pimpinan, pejabat struktural dan karyawan tetap melaksanakan aktivitas di kampus selama masa PPKM Mikro diberlakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Disebutkan juga bahwa selama masa PPKM Mikro ini presensi kehadiran dosen di kampus tidak diperhitungkan. Seluruh pegawai, mahasiswa dan pihak terkait lainnya di lingkungan ITP wajib mematuhi ketentuan tersebut selama masa PPKM Mikro diberlakukan. (peb/humas) ...